Daihatsu Sigra telah menjadi pilihan populer di kalangan keluarga Indonesia berkat harganya yang terjangkau dan kapasitas penumpangnya yang luas. Namun, sebagai pemilik kendaraan, penting untuk memahami besaran pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pajak Daihatsu Sigra terbaru tahun 2025, Yuk simak!
Pajak Daihatsu Sigra Semua Varian
Pajak kendaraan bermotor (PKB) dihitung berdasarkan persentase dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk mobil LCGC seperti Daihatsu Sigra, tarif pajak umumnya sebesar 1,5% dari NJKB di sebagian besar wilayah Indonesia. Namun, tarif ini dapat berbeda di tiap daerah, tergantung kebijakan pemerintah setempat.
Berikut adalah estimasi pajak tahunan untuk beberapa varian Daihatsu Sigra tahun 2025:
Daihatsu Sigra 1.0 D M/T: Pajak berkisar antara Rp1.800.000 hingga Rp2.000.000 per tahun.
Daihatsu Sigra 1.2 X M/T: Pajak berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp2.500.000 per tahun.
Daihatsu Sigra 1.2 R A/T: Pajak dapat mencapai Rp2.300.000 hingga Rp2.500.000 per tahun, tergantung tipe dan daerah.
Perlu diingat bahwa besaran pajak ini tidak resmi dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan penyesuaian NJKB setiap tahunnya.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor
Menghitung pajak kendaraan bermotor sebenarnya cukup sederhana. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
- Mengetahui Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB): NJKB dapat ditemukan pada dokumen STNK atau melalui situs resmi pemerintah daerah setempat.
- Mengetahui tarif pajak yang berlaku di daerah Anda: Tarif pajak kendaraan bermotor dapat berbeda di setiap daerah. Sebagai contoh, untuk kendaraan pribadi, tarif pajak di beberapa daerah ditetapkan sebesar 1,65% dari NJKB untuk kepemilikan kendaraan pertama.
- Mengalikan NJKB dengan tarif pajak: Misalnya, jika NJKB kendaraan Anda adalah Rp150.000.000 dan tarif pajak di daerah Anda adalah 1,65%, maka perhitungannya adalah:
Rp150.000.000 x 1,65% = Rp2.475.000
Selain PKB, terdapat juga biaya lain seperti Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang biasanya sebesar Rp143.000 untuk mobil penumpang.
*Perhitungan diatas hanyalah angka estimasi dan bukan angka resmi dari pihak yang terkait
Peraturan Pemerintah Terkait Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan pemerintah, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Mengatur tentang objek pajak, subjek pajak, tarif pajak, dan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023: Menetapkan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat untuk tahun 2023.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah: Memperkenalkan konsep opsen pajak kendaraan bermotor yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penting bagi pemilik kendaraan untuk selalu memantau perubahan peraturan terkait pajak kendaraan bermotor, karena pemerintah dapat melakukan penyesuaian tarif atau kebijakan lainnya sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan.
Memahami besaran pajak dan cara menghitungnya adalah hal penting bagi setiap pemilik Daihatsu Sigra. Dengan informasi yang tepat, Anda dapat mempersiapkan anggaran tahunan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selalu periksa peraturan terbaru dari pemerintah daerah Anda untuk memastikan bahwa Anda membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika Anda tertarik untuk membeli Daihatsu Sigra, kunjungi dealer Daihatsu terdekat!
Sumber: www.astra-daihatsu.id